get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Percobaan Pembunuhan Adik Ipar, Hakim PN Sukoharjo Vonis Terdakwa 6 Tahun Penjara

Sita Barang Bukti Sabu 15,90 Gram, Polres Sukoharjo Amankan Pria Residivis Narkoba

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:41 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Sukoharjo mengamankan pria residivis yang kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.idSatuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekira 15,90 gram. Pelaku diketahui bernama ATS (36), seorang karyawan swasta yang merupakan residivis kasus serupa tahun 2020 dan pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kartasura. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka di tempat kos barunya di wilayah Colomadu, Karanganyar," ungkap Kasat Narkoba, Kamis (3/7/2025).

Sebelumnya, petugas telah menggerebek kos lama pelaku di daerah Singopuran, Kartasura, namun pelaku sempat melarikan diri. Setelah pindah kos di daerah Sanggir Utara, Colomadu, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Wahyono.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 15,90 gram yang telah dikemas untuk diedarkan. Berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba didapat dari seorang berinisial N (DPO) sebanyak 30 gram dengan harga Rp 25.500.000 yang dibeli melalui transfer dan diambil berdasarkan petunjuk alamat dari pengirim.

“Pelaku kemudian memecah barang tersebut untuk diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utamanya,” sambung Ari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun.

"Saat ini proses penyidikan terhadap pelaku masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut