Kasus Pemalsuan Dokumen, Kejari Sukoharjo Terima Tahap II Tersangka Mantan Penggugat Ijazah Jokowi

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima dan melaksanakan proses pelimpahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjerat seorang advokat inisial ZM asal Kartasura, Sukoharjo.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya proses pelimpahan Tahap II tersebut. Proses pelimpahan ini dilaksanakan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo di kantor Kejari Sukoharjo, Senin (7/7/2025) sekira pukul 11.30 WIB.
"Perkara ZM ini sudah kami anggap lengkap. Terkait syarat-syarat formil dalam perkara (dugaan pemalsuan dokumen) ini sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (PU) Jaksa P-16A (Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana)," terang Aji.
Setelah pengecekan tersangka dan barang bukti dilakukan dan dinyatakan lengkap, maka oleh PU akan dilakukan proses penyusunan dakwaan untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi saat ini, setelah tersangka kami terima pelimpahannya (Tahap II) dari kepolisian, maka tanggungjawab sepenuhnya ada di PU untuk pelimpahannya di pengadilan. Termasuk penahanan tersangka setelah pelimpahan diterima menjadi tanggungjawab kami. Kemudingkan besar kami tahan di Lapas," imbuh Aji.
Dalam pelimpahan Tahap II ini, ZM dengan tangan diborgol juga didampingi penasehat hukum (PH), Zaenal Abidin dan sejumlah advokat lainnya. Ia menyatakan, pelaksanaan pelimpahan Tahap II secara normatif tidak ada kendala.
"Saya sebagai PH, tadi (mendampingi) pemeriksaan pelimpahan berkas BAP dan barang bukti, intinya normatif saja. Tentunya, semua itu nanti akan diuji di pengadilan. Untuk kewenangan penahanan otomatis ada di kejaksaan karena sudah dilimpahkan dari kepolisian," pungkasnya.
Dalam perkara itu, ZM diduga membuat atau menggunakan dokumen transfer kuliah palsu mencatut Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk studi di FH Universitas Surakarta (UNSA) pada tahun 2009 untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH).
Atas perbuatannya, ZM yang juga merupakan mantan tim penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat. Jika terbukti, maka ZM diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Editor : Joko Piroso