get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantah Penanganan Tersangka Korupsi Percada Jalan Ditempat, Kejari Sukoharjo Pastikan Ada Jilid 2

Kasus Dana Hibah Ngawi: Taufiq Divonis 4 Tahun Penjara, Pokir Dewan Disebut Biang Masalah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:03 WIB
header img
Terdakwa Taufiq ( berpeci ) mendapat pengawalan ketat saat keluar dari ruang sidang di Pengadillan Tipikor Surabaya,, Kamis (10/7).Foto:iNews/Asfi Manar

Terdakwa Taufiq ( berpeci ) mendapat pengawalan ketat saat keluar dari ruang sidang di Pengadillan Tipikor Surabaya, (10/7).Foto:iNews/Asfi Manar

Lebih lanjut Faisol juga menjelaskan alasan pihaknya mangajukaan banding karena dakwaan yang ditujukan kepada klienya karena tidak melakukan verifikasi kepada penerima hibah menurutnya tidak bisa dipidana.

"Masalah verifikasi itu adalah soal administrasi, tidak bisa dipidana, tapi karena pertimbagan hakim seperti itu, ya kami menghormati," pungkas Faisol.

Perkara ini sendiri muncul ketika tahun 2024 lalu Kejari Ngawi memcium adanya tindak pidana korupsi dana hibah yang akhirnya mentersangkakan Taufiq 29 November 2024 dan menjebloskanya kedalam penjara.

Dana hibah yang menyeretnya itu merupakan dana hibah tahun 2022 yang diperuntukan bagi 520 lembaga pendidikan di Kabupaten Ngawi senilai Rp.19,1 milyar,  berdasar SK Bupati Ngawi SK Bupati Ngawi No 188/ 358 /404.101.2/B/2022 tentang Penerimaan Hibah Daerah Berupa Uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, yang diterbitkan 10 Oktober 2022.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut