Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : JPU Banding Vonis 2 Tahun ASN Disdikbud Sukoharjo dalam Kasus Korupsi Perumda Percada
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dana Hibah Ngawi: Taufiq Divonis 4 Tahun Penjara, Pokir Dewan Disebut Biang Masalah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:03 WIB
  • author Asfi Manar
Kasus Dana Hibah Ngawi: Taufiq Divonis 4 Tahun Penjara, Pokir Dewan Disebut Biang Masalah
Terdakwa Taufiq ( berpeci ) mendapat pengawalan ketat saat keluar dari ruang sidang di Pengadillan Tipikor Surabaya,, Kamis (10/7).Foto:iNews/Asfi Manar

Terdakwa Taufiq ( berpeci ) mendapat pengawalan ketat saat keluar dari ruang sidang di Pengadillan Tipikor Surabaya, (10/7).Foto:iNews/Asfi Manar

Lebih lanjut Faisol juga menjelaskan alasan pihaknya mangajukaan banding karena dakwaan yang ditujukan kepada klienya karena tidak melakukan verifikasi kepada penerima hibah menurutnya tidak bisa dipidana.

"Masalah verifikasi itu adalah soal administrasi, tidak bisa dipidana, tapi karena pertimbagan hakim seperti itu, ya kami menghormati," pungkas Faisol.

Perkara ini sendiri muncul ketika tahun 2024 lalu Kejari Ngawi memcium adanya tindak pidana korupsi dana hibah yang akhirnya mentersangkakan Taufiq 29 November 2024 dan menjebloskanya kedalam penjara.

Dana hibah yang menyeretnya itu merupakan dana hibah tahun 2022 yang diperuntukan bagi 520 lembaga pendidikan di Kabupaten Ngawi senilai Rp.19,1 milyar,  berdasar SK Bupati Ngawi SK Bupati Ngawi No 188/ 358 /404.101.2/B/2022 tentang Penerimaan Hibah Daerah Berupa Uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, yang diterbitkan 10 Oktober 2022.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut