Polres Sragen Pilih Jalur Damai Tangani Kasus Penggelapan Mobil, Ini Alasannya

SRAGEN, iNewsSragen.id – Di tengah tegasnya proses hukum yang kerap menjerat pelaku pidana, Polres Sragen kembali menunjukkan sisi humanis penegakan hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, upaya damai itu berhasil menyelamatkan Widodo (43), seorang ayah dan tulang punggung keluarga, dari hukuman pidana dalam kasus penggelapan mobil.
Kasus ini bermula pada 28 Juni 2025, saat Widodo, warga Dukuh Sidoarjo, Desa Plosorejo, Kecamatan Gondang, meminjam mobil milik temannya, Andi Marsito (41), dengan alasan hendak mengambil bonsai ke Purwodadi. Namun setelah beberapa waktu, mobil tak kunjung dikembalikan dan komunikasi terputus. Merasa dirugikan, Andi akhirnya melapor ke Polsek Gondang pada 14 Juli 2025.
Alih-alih memilih jalur hukum konvensional yang bisa membawa Widodo ke penjara, Polres Sragen membuka ruang restoratif. Berdasarkan gelar perkara eksternal Satreskrim Polres Sragen pada 30 Juli 2025, aparat kepolisian memfasilitasi perdamaian antara kedua pihak. Forum ini diselenggarakan dengan penuh empati dan semangat penyelesaian damai.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menegaskan bahwa restorative justice bukan bentuk pelemahan hukum, melainkan penguatan nilai-nilai kemanusiaan dan sosial.
"Kami melihat bahwa tersangka bukan residivis. Ia adalah tulang punggung keluarganya. Menyelesaikan perkara ini secara damai adalah bentuk keadilan yang lebih utuh, yang mempertimbangkan konteks sosial dan kemanusiaan," ujar Kapolres.
Dalam proses mediasi yang berlangsung hangat dan emosional, Widodo mengembalikan mobil milik Andi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Dengan jiwa besar, Andi mencabut laporan dan memaafkan sahabat lamanya itu. Suasana haru menyelimuti momen tersebut, menjadi bukti bahwa ruang pengampunan bisa lebih kuat dari palu pengadilan.
Proses ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, Ipda Warsito, dan jajaran penyidik yang memastikan seluruh prosedur formil dan materiil RJ sesuai amanat Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Sragen dalam menghadirkan wajah Polri yang humanis dan menjunjung tinggi nilai harmoni sosial.
"Biarlah ini menjadi preseden baik. Hukum tidak selalu tentang menghukum. Terkadang, yang dibutuhkan adalah ruang untuk menyesal, memaafkan, dan memperbaiki diri," tandas AKBP Dewiana.
Kini, Widodo bisa kembali ke keluarganya, membawa pelajaran berharga dan tekad untuk tak mengulangi kesalahan yang sama. Dan Sragen pun kembali mencatat satu kisah indah tentang keadilan yang berpihak pada hati nurani.
Editor : Joko Piroso