Bebas Lewat Amnesti Presiden, Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK Masih Kenakan Borgol

JAKARTA, iNewsSragen.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jumat pagi (1/8/2025), setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Pantauan di lokasi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menunjukkan Hasto keluar sekitar pukul 09.04 WIB. Ia masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK, membawa tas ransel, memakai kacamata hitam, dan tangannya masih diborgol. Saat keluar, Hasto sempat mengepalkan tangan sebagai simbol perlawanan atau semangat.
Beberapa kerabat tampak menyambut kehadirannya. Hasto kemudian langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui pasti tujuan keberangkatannya. Pihak KPK juga belum memberikan keterangan resmi terkait status lanjutannya usai pembebasan ini.
Amnesti terhadap Hasto diberikan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan pengampunan kepada 1.116 terpidana, termasuk di dalamnya adalah Hasto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis malam (31/7/2025), menjelaskan bahwa amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang dapat diberikan untuk kepentingan nasional dan stabilitas politik.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah kami sahkan dalam rapat konsultasi dengan pemerintah," ujar Dasco.
Sebagai informasi, amnesti menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penghapusan hukuman oleh kepala negara terhadap sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, biasanya bersifat politis.
Langkah Presiden Prabowo ini menjadi sorotan publik, mengingat Hasto sebelumnya terjerat kasus yang cukup menyita perhatian nasional. Keputusan ini memunculkan berbagai respons dari masyarakat dan pengamat hukum terkait aspek legal, etis, dan politis dari pemberian amnesti ini.
Editor : Joko Piroso