Masalah Perizinan PT Donglong Terus Bergulir, DPRD Ancam Lapor KLHK dan Kemenkumham

SRAGEN, iNewsSragen.id - Polemik dugaan pelanggaran perizinan dan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal kembali mencuat di PT Donglong, sebuah perusahaan tekstil asing yang beroperasi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, secara tegas menyatakan bahwa PT Donglong wajib menghentikan operasional pabriknya hingga seluruh dokumen perizinan terpenuhi, mulai dari AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) hingga PGB (Persetujuan Gedung Bangunan).
“PT Donglong sudah melakukan beberapa pelanggaran fatal. Sebelum semua izin lengkap, operasional harus dihentikan. Ini menyangkut keselamatan dan regulasi. Kami sudah tegaskan dalam audiensi,” ungkap Sugiyamto kepada media, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung, namun akan melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kemenkumham, serta Kementerian Investasi jika pelanggaran tidak segera ditindaklanjuti.
Kasus TKA Ilegal
Dalam temuan terbaru, diketahui ada delapan TKA yang bekerja di PT Donglong tanpa terdaftar dan tanpa koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Ini terkesan sepele, tapi sangat krusial. Mereka tidak terdaftar di Disnaker, ini bentuk kelalaian serius,” tambah Sugiyamto.
Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, saat menyampaikan hasil audiensi terkait pelanggaran PT Donglong, Kamis (7/8/2025).Foto:iNews/Joko P
Respons Pihak PT Donglong
Menanggapi desakan DPRD, HRD PT Donglong Textile, Seno Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi seluruh hasil rapat koordinasi.
“Kami sampaikan kepada manajemen bahwa regulasi di Indonesia harus dihormati. Proses izin akan kami tuntaskan, karena kami sadar bahwa budaya hukum Indonesia berbeda dengan negara asal investor,” ujarnya.
Seno mengakui bahwa terdapat kesalahpahaman antara manajemen pusat dengan realita aturan di lapangan. Ia menegaskan bahwa aktivitas pembangunan besar saat ini telah dihentikan, hanya menyisakan pekerjaan kecil seperti penataan taman.
Pihak perusahaan juga menyatakan bahwa masalah perbedaan budaya bisnis menjadi tantangan utama. Namun mereka berkomitmen menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami bukan tidak mau patuh, hanya salah memahami proses. Tapi kami siap mengikuti hingga izin resmi terbit,” pungkas Seno.
Editor : Joko Piroso