Polres Ngawi Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi, Rencananya Dijual Rp180 ribu per zak
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 20:01 WIB

Kini polisi terus mengembangkan penyelundupan ini bersama penyitaan barang bukti satu truk Mitsubishi M 9587 UN, satu mobil M 8735 UP, 356 sak pupuk NPK, dan uang fee sopir Rp700 ribu. Selain itu, ada mereka melakukanya berulangkali.
Atas perbuatannya para pelaku, dijerat pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor : Joko Piroso