get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kode Etik Menanti Suami Seleb TikTok Luluk Nuril, Bripka Nuril Huda di Polres Probolinggo

Polres Ngawi Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi, Rencananya Dijual Rp180 ribu per zak

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 20:01 WIB
header img
Unit Pidsus Satreskrim Polres Ngawi gagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi dari Probolinggo, Jumat (15/8/2025).

Kini polisi terus mengembangkan penyelundupan ini bersama penyitaan barang bukti satu truk Mitsubishi M 9587 UN, satu mobil M 8735 UP, 356 sak pupuk NPK, dan uang fee sopir Rp700 ribu. Selain itu, ada mereka melakukanya berulangkali.

Atas perbuatannya para pelaku, dijerat pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut