Tersangka IRT di Solo Mengaku Diintimidasi Penyidik Saat Hamil hingga Melahirkan Prematur

Selain itu, Andreas juga menyoroti berkas pemeriksaan yang sudah dinyatakan P21 dan siap sidang, ternyata cacat formil. “Dalam BAP tidak ada tanda tangan klien kami, dan salinannya pun tidak diberikan. Ini bukti jelas penyidik tidak profesional,” tandasnya.
Pihak kuasa hukum mengaku sempat mengajukan penangguhan penahanan dan Restorative Justice (RJ) atas saran penyidik dengan syarat mencabut gugatan praperadilan. Namun, begitu praperadilan dicabut, RMA justru dijebloskan ke tahanan Polresta Surakarta.
“Atas semua kejanggalan itu, kami resmi melaporkan oknum penyidik Polresta Surakarta ke Propam Polda Jateng sejak 7 Juli 2025. Harapan kami, RMA mendapat keadilan dan perlakuan hukum yang benar,” pungkas Andreas.
Editor : Joko Piroso