Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prosesi Naik Tahta PB XIV Hangabehi Sukses, LDA Keraton Surakarta Tegaskan Keabsahan Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka IRT di Solo Mengaku Diintimidasi Penyidik Saat Hamil hingga Melahirkan Prematur

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 18:29 WIB
  • author Nanang SN
Tersangka IRT di Solo Mengaku Diintimidasi Penyidik Saat Hamil hingga Melahirkan Prematur
Kuasa hukum RMA, Andreas Pandapotan Sihombing dan Yakub Chris Setyanto.Foto:iNews/ Nanang SN

Selain itu, Andreas juga menyoroti berkas pemeriksaan yang sudah dinyatakan P21 dan siap sidang, ternyata cacat formil. “Dalam BAP tidak ada tanda tangan klien kami, dan salinannya pun tidak diberikan. Ini bukti jelas penyidik tidak profesional,” tandasnya.

Pihak kuasa hukum mengaku sempat mengajukan penangguhan penahanan dan Restorative Justice (RJ) atas saran penyidik dengan syarat mencabut gugatan praperadilan. Namun, begitu praperadilan dicabut, RMA justru dijebloskan ke tahanan Polresta Surakarta.

“Atas semua kejanggalan itu, kami resmi melaporkan oknum penyidik Polresta Surakarta ke Propam Polda Jateng sejak 7 Juli 2025. Harapan kami, RMA mendapat keadilan dan perlakuan hukum yang benar,” pungkas Andreas.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut