Polres Sragen Tangkap 4 Tersangka Perusakan dan Pencurian Saat Aksi Anarkis

SRAGEN, iNewsSragen.id – Polres Sragen bergerak cepat menindaklanjuti kericuhan yang terjadi di pusat kota pada Sabtu (30/8/2025) dini hari. Aksi unjuk rasa yang berubah menjadi anarkis tersebut berujung pada perusakan fasilitas publik dan pencurian sejumlah aset daerah.
Hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Sragen berhasil menetapkan empat orang tersangka dari dua kasus berbeda yang muncul di tengah kerusuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa peristiwa perusakan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Raya Sukowati, Sragen Tengah. Pos polisi yang selama ini menjadi titik pengaturan lalu lintas justru menjadi sasaran amuk massa.
“Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Mereka menghancurkan tujuh kaca jendela dan satu pintu kaca pos polisi dengan menggunakan bambu, batu, serta tiang bendera. Dari kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta,” ungkap AKP Ardi kepada wartawan.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yakni RY alias Japan (20), warga Desa Jono, Kecamatan Tanon, dan WW alias Kencis (27), warga Karungan, Kecamatan Plupuh. Bersama keduanya, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max, serpihan kaca, sebuah handphone, hingga tiang bendera yang digunakan untuk merusak fasilitas pos polisi.
Tidak hanya kasus perusakan, polisi juga mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Sukowati No.249, Sragen Tengah, tepat saat kericuhan berlangsung. Dari lokasi kejadian, pelaku nekat membawa kabur satu unit water barrier milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen senilai Rp 2,47 juta.
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian itu adalah WAP (19), warga Kecamatan Sambungmacan, Sragen, serta RFA (18), warga Klaten yang berdomisili di wilayah Sambungmacan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa water barrier oranye bertuliskan Dishub, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta STNK kendaraan.
AKP Ardi menegaskan bahwa keempat tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Ardi mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami adanya peran pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam memicu kerusuhan. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, diketahui ada seorang tersangka lain yang berperan sebagai penyebar ajakan aksi perusakan melalui media sosial.
“Satu tersangka yang berperan menyebarkan ajakan aksi perusakan melalui media sosial saat ini masih dalam pencarian. Sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tutupnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sragen menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aksi kriminal yang merugikan masyarakat. Aparat juga mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi isu liar yang beredar di media sosial, serta bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sragen.
Pesan Redaksi iNews
Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.
Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.
Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.
Editor : Joko Piroso