Pelapor Bongkar Fakta: Advokat Pemalsu Dokumen Kuliah Dinilai Majelis Hakim Tak Ada Rasa Penyesalan
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Kasus pemalsuan dokumen kuliah yang menyeret nama advokat Zaenal Mustofa berujung vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun di balik putusan majelis hakim PN Sukoharjo itu, satu hal yang dinilai paling mencoreng dunia hukum Indonesia adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan sama sekali atas perbuatannya.
Asri Purwanti, advokat pelapor dalam kasus ini, dengan tegas membantah adanya unsur politik dalam pelaporannya. Menurutnya, perkara ini murni penegakan hukum atas tindakan pemalsuan dokumen akademik yang dilakukan oleh Zaenal demi meraih gelar sarjana hukum.
“Tidak ada unsur politis. Saya laporkan dia sejak 2019 ke Polresta Surakarta atas dugaan ijazah palsu. Kemudian 2023, saya lanjutkan ke Polres Sukoharjo karena dokumen yang dipalsukan menyangkut kampus di wilayah ini,” ujar Asri ditemui di PN Sukoharjo, Rabu (10/9/2025).
Zaenal terbukti memalsukan dokumen seolah-olah pernah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sebagai syarat pindah ke Universitas Surakarta (UNSA), tempat ia kemudian menyelesaikan studi hukum. Namun selama proses persidangan, fakta-fakta menunjukkan bahwa Zaenal sama sekali tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa FH UMS.
“Dari awal sidang hingga putusan kemarin (Selasa, 9/9/2025), semua bukti dan saksi jelas membantah klaim Zaenal. Tapi yang sangat kami sayangkan, dia justru tidak menunjukkan penyesalan. Bahkan dalam pembelaannya, dia menuduh saya sebagai pihak yang mengurus dokumen palsu itu,” ungkap Asri geram.
Tudingan tersebut, lanjut Asri, telah terpatahkan seluruhnya di persidangan. Majelis hakim pun menegaskan bahwa Zaenal secara sadar melakukan pemalsuan, bahkan mencoreng nama baik profesi advokat.
Dalam pertimbangan vonis, majelis hakim menyampaikan sejumlah alasan yang memberatkan terdakwa:
- Tindakan Zaenal berpotensi merusak kredibilitas UMS dan UNSA sebagai lembaga pendidikan.
- Ia telah memalsukan tanda tangan dua pejabat kampus: Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari (mantan Dekan FH UMS) dan Agus Ulinuha, M.T., Ph.D. (Biro Administrasi Mahasiswa UMS).
- Perbuatannya dinilai menodai nilai-nilai luhur dunia pendidikan serta mencemari kehormatan profesi advokat Indonesia (officium nobile).
- Yang paling memberatkan: terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, meskipun telah meraih gelar sarjana hukum melalui cara yang melanggar hukum.
“Dia bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng martabat profesi hukum itu sendiri,” tegas Asri.
Asri berharap kasus ini menjadi pelajaran keras bagi siapa pun yang mencoba meraih gelar pendidikan, terutama di bidang hukum dengan cara yang menabrak aturan.
“Kalau ingin jadi sarjana hukum, tempuhlah dengan cara yang sah dan jujur. Jangan rusak dunia pendidikan dan profesi advokat demi ambisi pribadi,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso