KPK Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Hanya Soal Waktu

JAKARTA, iNewsSragen.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 hanya tinggal menunggu waktu. Menurutnya, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berbagai dokumen dan pemberkasan penting sebelum mengumumkan pihak-pihak yang akan dijerat hukum.
“Ah, itu kan relatif soal masalah waktu aja ya. Saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).
KPK hingga kini telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari berbagai pihak, mulai dari asosiasi hingga biro perjalanan haji atau travel yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan kuota haji. Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penyidik memulihkan kerugian negara serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus,” ungkap Setyo Budiyanto.
Ia menambahkan, KPK juga tengah menelusuri sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. Aset-aset itu, menurutnya, akan menjadi bagian dari proses pemulihan keuangan negara jika terbukti memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.
“Kita akan kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang merupakan rangkaian dari perkara itu,” tegasnya.
Kasus korupsi kuota haji ini berawal dari pemberian tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah oleh pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada periode 2023–2024. Sesuai regulasi, pembagian kuota seharusnya mengikuti ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan proporsi, di mana pembagian justru dilakukan secara tidak proporsional: 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.
Artinya, dari total tambahan kuota 20.000 jemaah, 10.000 kuota dialokasikan untuk haji khusus, yang umumnya dikelola oleh pihak swasta dan memiliki biaya jauh lebih tinggi. Dari sinilah muncul dugaan bahwa sebagian pihak di Kementerian Agama (Kemenag) maupun penyelenggara haji tertentu memanfaatkan situasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Lembaga antirasuah juga menduga adanya perbuatan melawan hukum dan aliran dana yang tidak wajar terkait penambahan kuota haji khusus tersebut. Sejumlah biro perjalanan bahkan diduga telah memberikan setoran tidak resmi untuk mendapatkan jatah kuota tambahan.
Meski penyidikan telah ditingkatkan sejak pertengahan 2024, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka secara resmi. Namun, pengumpulan bukti dan pelacakan aset masih terus berjalan. Setyo menegaskan, lembaganya tidak akan tergesa-gesa namun tetap menjamin bahwa semua proses dilakukan secara profesional dan transparan.
“Yang jelas, setiap proses harus kuat secara pembuktian. Kita tidak ingin gegabah, tapi masyarakat bisa yakin bahwa semua sedang berjalan dengan baik,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut penyelenggaraan ibadah haji—salah satu kegiatan yang melibatkan dana besar dan sensitif bagi umat Islam di Indonesia. Banyak pihak menilai penuntasan perkara ini menjadi ujian penting bagi komitmen KPK dalam menjaga integritas pengelolaan dana umat.
Dengan pengembalian uang mendekati Rp100 miliar dan penyidikan yang terus berlanjut, publik kini menantikan langkah tegas KPK dalam mengumumkan siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Editor : Joko Piroso