Pelapor Minta Ijazah dan Status Advokat Asal Sukoharjo Terpidana Pemalsu Dokumen Kuliah Dibatalkan
SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kasus pemalsuan dokumen akademik yang menyeret advokat Zaenal Mustofa asal Sukoharjo, terus bergulir setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tak berhenti pada vonis pidana, kini muncul langkah tegas dari pelapor, Asri Purwanti, yang memohon pembatalan ijazah dan pencabutan status advokat Zaenal.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi memastikan bahwa pihaknya telah mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Zaenal Mustofa berdasarkan surat resmi tertanggal 18 September 2025.
"Kami sudah menindaklanjuti putusan pengadilan yang inkracht. Eksekusi dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya, dikutip pada Rabu (22/10/2025).
Dalam perkara Nomor 101/Pid.B/2025/PN Skh, majelis hakim PN Sukoharjo yang diketuai Deni Indrayana menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Zaenal. Ia terbukti memalsukan dokumen akademik, termasuk tanda tangan palsu Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) tahun 2008–2009, seolah-olah mahasiswa transfer untuk memperoleh gelar sarjana hukum di Universitas Surakarta (UNSA)
Merespons putusan tersebut, Asri Purwanti, pelapor kasus yang juga advokat, mengambil langkah lanjutan dengan mengirim surat resmi ke sejumlah lembaga pendidikan dan profesi hukum.
Surat dikirim ke LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah, UNSA, serta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi di Jakarta, berisi permohonan agar ijazah hukum dan keanggotaan advokat Zaenal Mustofa dibatalkan.
“Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Apa yang dilakukan oleh Zaenal telah melanggar prinsip dasar kehormatan profesi atau officium nobile,” tegas Asri.
Dalam surat tertanggal 13 Oktober 2025 kepada DPN Peradi, Asri menyebut tindakan pemalsuan dokumen akademik sebagai pelanggaran berat yang mencederai martabat profesi hukum.
“Perbuatan memperoleh gelar sarjana hukum dengan dokumen palsu tidak bisa ditoleransi. Kami meminta Peradi menegakkan integritas profesi dengan mencabut status advokat yang diperoleh secara melawan hukum,” ujarnya tegas.
Tidak hanya ke Peradi, Asri juga menyurati Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI serta Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan demi menjaga marwah profesi advokat dan mencegah munculnya korban baru akibat praktik hukum oleh advokat yang melakukan pelanggaran hikum.
“Kami ingin memastikan profesi advokat tetap terhormat dan bersih dari praktik curang,” pungkas Asri.
Editor : Joko Piroso