Residivis Narkoba Asal Solo Tertangkap Curi Dompet dan HP di Sukoharjo
Senin, 03 November 2025 | 16:20 WIB
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa A merupakan residivis yang pernah dipenjara dalam kasus narkoba dan pencurian di wilayah Polresta Surakarta.
“Pelaku mengaku nekat mencuri karena kehabisan uang. Ia juga baru beberapa bulan bebas dari penjara,” tambahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy M12 beserta dosbook.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penampakan residivis pelaku pencurian inisial A, yang diamankan Polsek Grogol.Foto:iNews Istimewa
Editor : Joko Piroso