Korupsi Tanah Kas Desa: Kades di Sragen Ditahan, Rugikan Negara Rp240 Juta
SRAGEN, iNewsSragen.id - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sragen mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengelolaan hasil sewa tanah kas desa di Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Sragen. Seorang kepala desa berinisial Ngadiyanto alias Dipo (55) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sragen.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan warga terkait penyalahgunaan hasil sewa tanah kas desa sejak tahun 2016 hingga 2019.
Tersangka menyewakan tanah kas seluas ±6.000 meter persegi kepada dua perusahaan swasta, yakni PT Jaya Sempurna Sakti (JSS) dan PT Aries Putra Beton (APB), dengan total penerimaan sebesar Rp240 juta.
“Seluruh uang sewa tidak disetorkan ke rekening desa, melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka,” ujar AKP Ardi, Selasa (11/11/2025).
Tak hanya itu, penyidik menemukan dokumen perjanjian sewa yang dibuat sepihak tanpa melibatkan BPD maupun musyawarah desa. Bahkan, tersangka mencoba menutupi perbuatannya dengan membuat SPJ fiktif, seolah-olah terdapat proyek pengadaan tiang lampu senilai Rp120 juta, yang faktanya tidak pernah dikerjakan.
Unit Tipidkor menyita berbagai barang bukti, di antaranya perjanjian sewa tanah desa, bukti transfer bank, kwitansi pembayaran, Buku Kas Umum (BKU), APBDes, hingga dokumen SPJ fiktif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Tipikor Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, serta denda mencapai Rp1 miliar.
Polres Sragen masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi peringatan bagi perangkat desa agar transparan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Editor : Joko Piroso