Kejari Sukoharjo Tahan Mantan Pegawai PT PNM, Diduga Korupsi Kredit Fiktif Rp600 Juta
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menahan seorang mantan pegawai PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Wonogiri Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Sukoharjo, berinisial IYT, atas dugaan korupsi dana pembiayaan dengan modus kredit fiktif yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp600,582 juta.
Kepala Kejari Sukoharjo Titin Herawati Utara mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa IYT telah menyalahgunakan jabatannya saat memproses pengajuan kredit atas nama fiktif.
“Sebagai karyawan bagian pemasaran ULaMM, tersangka IYT tidak melaksanakan prosedur pemberian kredit kepada salah satu nasabah atas nama Vivi Indriasari, yang ternyata tidak pernah mengajukan pinjaman. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp600,582 juta,” ungkap Titin, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo tertanggal 15 Oktober 2025 memperkuat bukti adanya penyimpangan dalam proses kredit tersebut.
“Dari hasil audit ditemukan bahwa seluruh pencairan dana dilakukan tanpa prosedur yang sah. Dana digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ungkapnya.
Titin menjelaskan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Sukoharjo Nomor PRINT-2026/M.3.34/Fd.2/11/2024, yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara. Penahanan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana negara, termasuk di sektor pembiayaan mikro,” tegas Kajari Sukoharjo.
Atas perbuatannya, IYT dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso