Kecelakaan Kerja di Proyek Bendungan Pidekso, Ahli Waris Sopir Truk Akhirnya Terima Santunan
WONOGIRI,iNewsSragen.id – Haru dan lega menyelimuti keluarga almarhum Dwi Santoso, sopir truk mixer proyek irigasi Bendungan Pidekso, Wonogiri, setelah upaya panjang menuntut keadilan akhirnya membuahkan hasil.
Melalui proses mediasi yang digelar Rabu (26/11/2025) malam di rumah duka di Desa Tukulrejo, Giriwoyo, pihak keluarga dan perusahaan tempat almarhum bekerja, PT BRP, mencapai kesepakatan mengenai santunan yang layak bagi ahli waris.
Pertemuan berlangsung hangat namun penuh keharuan. PT BRP yang diwakili Project Site Manager, Imron Sjamsuddin, menyampaikan komitmen perusahaan untuk memenuhi hak-hak ketenagakerjaan almarhum Dwi, ayah dari tiga anak yang masih kecil -kecil, anak tertua umur 11 tahun.
Sugiyanto, kerabat yang mendampingi proses perjuangan hak santunan, mengatakan bahwa mediasi berjalan baik dan penuh iktikad baik dari perusahaan.
"Hasil pertemuan sudah ada kesepakatan perihal santunan yang layak untuk ahli waris," ujarnya, pada Kamis (27/11/2025).
Meski nilai santunan tidak disebutkan atas permintaan keluarga, Sugiyanto memastikan jumlahnya telah sesuai dan diberikan dua tahap dalam kurun waktu satu minggu. Kabar ini membawa kelegaan bagi sang istri dan ketiga anak almarhum yang masih kecil, yang kini menghadapi hidup tanpa sosok pencari nafkah utama.
Sebelumnya, keluarga almarhum bersama Sugiyanto sempat mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Wonogiri dan Polres Wonogiri pada Senin (24/11/2025), untuk meminta pendampingan dalam mendapatkan hak santunan pasca kecelakaan kerja.
Editor : Joko Piroso