get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Zebra Candi 2025 Dimulai: Polres Sukoharjo Soroti Titik Rawan Kecelakaan Tunggal

Perburuan Sampai Madura, 2 Pencuri Motor di Grogol Sukoharjo Dibekuk Polisi

Jum'at, 28 November 2025 | 18:56 WIB
header img
Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, mengamankan dua pelaku curanmor yang diburu hingga Madura.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Unit Reskrim Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor lintas daerah hingga ke Pulau Madura. Kedua pelaku, SM alias Marto (36) dan M alias Muin (46), diketahui menggunakan modus berpura-pura sebagai pemulung untuk mencari sasaran.

Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, pencurian terjadi pada 25 Oktober 2025 di depan rumah kos Gang Rambutan II, Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo. Korban kehilangan satu unit Honda Vario 2024 nopol AD 2027 CAA, dan laporan baru masuk pada 1 November 2025.

"Penyelidikan mengarah pada temuan informasi bahwa sepeda motor korban diposting untuk dijual di marketplace media sosial yang berlokasi di Madura," kata Kapolsek, Jumat (28/11/2025).

Dari temuan itu, petugas langsung bergerak ke Madura dan berhasil mengamankan seseorang yang sedang membawa motor tersebut.

"Dari hasil interogasi, identitas dua pelaku terkuak. Penjual motor itu bahkan membantu polisi mengarahkan lokasi persembunyian kedua tersangka," ungkap Kapolsek.

SM ditangkap di Jalan Raya Palur, Karanganyar, pada 1 November 2025 dini hari, kemudian menunjukkan lokasi rekanannya, M, yang bersembunyi di sebuah kamar kos di Kebakkramat.

Selain mengamankan motor korban, polisi juga menyita kunci T yang menjadi sarana kejahatan, kunci duplikat Honda Vario, serta dua kunci kontak asli. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku sebelum beraksi melakukan pemetaan lokasi dengan menyamar sebagai pemulung barang rongsok untuk mengelabui warga.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penggunaan kunci palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun," pungkas Kurniawan.

Keberhasilan Polsek Grogol ini menjadi bukti kesigapan kepolisian dalam mengungkap kejahatan lintas daerah dan membongkar modus pencurian yang semakin canggih.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut