Berawal Kecurigaan Warga, 2 Pencuri Rel Kereta Api Ditangkap di Gatak
SUKOHARJO,iNewsSragen.id- Pencurian rel kereta api terbongkar setelah kecurigaan warga di wilayah Gatak berujung penangkapan dua pelaku. Aparat Polsek Gatak, Polres Sukoharjo, kini menangkap keduanya untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa itu terjadi pada, Sabtu (18/4/2026) pukul 11.20 WIB di pinggir jalur rel kereta api KM 117+0/1, tepatnya di Dukuh Gesingan RT 01/ RW 09, Desa Luwang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Korban dalam kasus ini, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dengan kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.
Kasus ini bermula saat salah satu saksi, Hardiyanto (45), melihat aktivitas mencurigakan dua orang memakai seragam PT KAI tengah memotong rel kereta api menggunakan alat las potong. Tak hanya itu, keduanya juga tampak mengangkut potongan rel berbagai ukuran ke atas mobil pikap.
Merasa curiga, saksi langsung berkoordinasi dengan petugas terkait di wilayah perkeretaapian setempat. Informasi tersebut diteruskan hingga pihak stasiun mengerahkan petugas keamanan ke lokasi kejadian.
Tak menunggu lama, warga bersama saksi lainnya, Kurniawan Nur (25), bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi. Mereka kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Gatak.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ST(33) dan SY (34), keduanya warga Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil pikap Suzuki Super Carry, 10 batang rel kereta api dengan panjang bervariasi, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu set alat pemotong, serta tabung oksigen dan gas LPG 3 kg.
Kapolsek Gatak, AKP Hadi Sumaryono mengatakan, kedua pelaku kini telah ditahan di Polsek Gatak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penadah. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP ,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso