get app
inews
Aa Text
Read Next : Geram Sepeda Motor Dicuri, Ibu di Magetan Polisikan Anak dan Menantu

Curi Motor Petani di Sawah, Residivis Asal Sidoharjo Dibekuk Polisi

Selasa, 16 Desember 2025 | 16:52 WIB
header img
Pelaku residivis curanmor beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil curian saat diamankan Unit Resmob Polres Sragen.Foto:Istimewa

SRAGEN,iNewsSragen.id - Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga pedesaan di Kabupaten Sragen akhirnya terbongkar. Unit Resmob Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Plupuh berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor di area persawahan Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh.

Unit Resmob Polres Sragen bersama jajaran Reskrim Polsek Plupuh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Seorang pelaku berinisial Marwanto (42), warga Kecamatan Sidoharjo, Sragen, berhasil diamankan dalam operasi dini hari.

Pelaku ditangkap pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 01.17 WIB di Dukuh Sambirejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2015 milik korban, beserta sejumlah barang bukti lain.

Kapolsek Plupuh AKP Suparno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di area persawahan.

“Pelaku memanfaatkan situasi sepi serta kelengahan korban yang meninggalkan kunci sepeda motor di dashboard. Dalam waktu singkat, motor langsung dibawa kabur,” ujar AKP Suparno.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu pagi (13/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban, Supomo (62), memarkir sepeda motornya di tepi sawah Dukuh Sambirejo sebelum mengairi lahan. Namun sekitar 20 menit kemudian, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Salah satu saksi sempat melihat pelaku membawa sepeda motor tersebut. Namun karena mengira pelaku merupakan rekan korban, kejadian itu tidak langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta bahwa Marwanto merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2021 di wilayah hukum Polres Lamongan, Jawa Timur. Bahkan, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian di Masjid Al Hidayah Plupuh, dengan barang bukti berupa handphone dan uang tunai.

“Pelaku ini tergolong pelaku berulang. Kami akan memproses hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Suparno.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, jaket dan helm milik pelaku, serta barang hasil pencurian dari lokasi lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Kapolsek Plupuh mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka. “Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang. Segera laporkan ke polisi jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut