Skandal Diskon Pajak Terbongkar, Oknum Pegawai KPP Jakarta Utara Lakukan Modus Berulang
Minggu, 11 Januari 2026 | 15:25 WIB
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga bersekongkol menurunkan nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Sebagai imbalannya, oknum petugas pajak meminta fee sebesar Rp8 miliar atas pengurangan nilai pajak tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta fungsi kontrol eksternal oleh lembaga legislatif agar praktik serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan tetap terjaga.
Editor : Joko Piroso