get app
inews
Aa Text
Read Next : Tunggakan E-Retribusi Pasar Mencekik Pedagang, DPRD Sragen Usulkan ATM dan E-Ticketing

LBH Minta Bupati Sragen Tunda Seleksi Perangkat Desa, Soroti Kasus LPPM Fiktif 2023

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:49 WIB
header img
Direktur LBH Rakyat Merdeka, Nico Wauran, memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran seleksi perangkat desa di Kabupaten Sragen.Foto:iNews/Sugiyanto

SRAGEN, iNewsSragen.id  – Rencana pembukaan seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Sragen kembali menuai sorotan. Di tengah dorongan sejumlah kelompok perangkat desa agar pemerintah daerah segera membuka seleksi untuk mengisi sekitar 319 kursi perangkat desa kosong di 196 desa, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Merdeka justru mengingatkan adanya persoalan hukum yang belum tuntas.

Direktur LBH Rakyat Merdeka, Nico Wauran, S.H., meminta Bupati Sragen tidak tergesa-gesa menggelar seleksi perangkat desa baru. Menurutnya, masih terdapat masalah mendasar dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa tahun 2023 yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan transparansi.

Ia menyoroti dugaan penggunaan lembaga uji kompetensi LPPM fiktif atau palsu dalam seleksi perangkat desa di empat desa, yakni Desa Gilirejo (Kecamatan Miri), Desa Klandungan (Kecamatan Ngrampal), Desa Jati (Kecamatan Sumberlawang), dan Desa Sambungmacan (Kecamatan Sambungmacan).

“Pengisian perangkat desa harus dilakukan secara adil, transparan, dan berintegritas. Jika persoalan lama belum diselesaikan, membuka seleksi baru justru berisiko mengulang masalah yang sama,” ujar Nico, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, Inspektorat Kabupaten Sragen sebelumnya telah mengeluarkan tiga rekomendasi, yakni pengembalian dana uji kompetensi kepada pihak ketiga, peninjauan ulang Surat Keputusan pengangkatan perangkat desa hasil seleksi 2023, serta pelaksanaan uji kompetensi ulang.

Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Baru Desa Gilirejo dan Desa Sambungmacan yang dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat. Sementara Desa Jati dan Desa Klandungan disebut belum melaksanakan uji kompetensi ulang.

Menurut Nico, pengabaian rekomendasi Inspektorat berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Karena itu, LBH Rakyat Merdeka meminta pemerintah daerah memprioritaskan penyelesaian kasus seleksi perangkat desa 2023 sebelum membuka tahapan seleksi baru.

LBH Rakyat Merdeka juga telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sragen agar memberikan instruksi tegas kepada desa-desa terkait dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat serta peserta seleksi yang terdampak.

Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, menyebut rapat koordinasi dengan forum kepala desa, camat, ATR/BPN, dan Disperkim mencatat sejumlah persoalan. Di antaranya penggunaan lahan sawah dilindungi di sekitar 40 titik serta kegiatan pembangunan yang tidak terakomodasi dalam pembiayaan desa. Selain itu, pengisian perangkat desa disepakati dapat dilaksanakan 2026 sambil menunggu kepastian regulasi.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut