get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Audensi Warga vs Pemdes, Desa Jati Bersikukuh Tolak Tindak Lanjut LHP Inspektorat

Peserta BPJS PBI Nonaktif Serbu UPTPK Sragen, 105 Orang Ajukan Reaktivasi

Senin, 09 Februari 2026 | 19:01 WIB
header img
Warga peserta BPJS Kesehatan PBI mengajukan reaktivasi kepesertaan di Kantor UPTPK Kabupaten Sragen, Senin (9/2/2026).Foto:Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Warga penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang kepesertaannya dinonaktifkan mendatangi Kantor Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) Kabupaten Sragen. Hingga Senin (9/2/2026) siang, tercatat sebanyak 105 peserta mengajukan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.

Salah seorang pemohon, Suwarni (63), warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Karangmalang, datang ke UPTPK didampingi anaknya. Ia mengaku baru mengetahui kartu BPJS PBI miliknya tidak aktif saat berobat ke Puskesmas Karangmalang karena keluhan pusing.

“Saya tahunya tidak aktif waktu periksa di puskesmas. Akhirnya ya bayar Rp10 ribu,” ujar Suwarni.

Petugas UPTPK Dinas Sosial Kabupaten Sragen, Dwi Ponco Wibowo, menjelaskan hingga Senin siang pihaknya telah menginput secara manual 105 permohonan reaktivasi, dengan 78 di antaranya masuk pada hari yang sama.

“Karena sistem input masih manual. Total yang sudah kami input 105 pemohon,” jelas Ponco.

Menurutnya, mayoritas peserta baru mengetahui status nonaktif saat hendak mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes). Padahal, kepesertaan PBI yang nonaktif lebih dari enam bulan tidak dapat direaktivasi kembali.

“Rata-rata tahunya saat mau kontrol ke puskesmas atau rumah sakit, baru tahu kartunya tidak aktif,” katanya.

Ponco menambahkan, tidak semua pengajuan reaktivasi disetujui. Sebagian permohonan ditolak karena peserta sudah terdaftar sebagai peserta mandiri atau masa nonaktif telah melebihi ketentuan.

“Ada yang tertolak karena sudah terdaftar mandiri atau nonaktifnya sudah lebih dari enam bulan,” ujarnya.

Persyaratan reaktivasi BPJS PBI meliputi surat pengajuan dari Dinas Sosial, surat keterangan diagnosis dari faskes, serta riwayat penyakit kronis, katastropik, atau gangguan kejiwaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen, Yuniarti, mengatakan seluruh proses reaktivasi dipusatkan di Kantor UPTPK untuk memudahkan masyarakat.

“Kami pusatkan di UPTPK agar warga tidak perlu ke banyak tempat. Ini terkait pelayanan kesejahteraan sosial,” jelas Yuniarti.

Ia menegaskan reaktivasi diprioritaskan bagi peserta dalam kondisi mendesak, khususnya yang sedang menjalani pelayanan kesehatan.

“Reaktivasi kami lakukan untuk kondisi yang benar-benar urgent. Pelayanan tetap kami buka agar masyarakat tetap terlayani,” tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut