Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Karanganyar, Omzet Capai Rp1 Miliar per Bulan
Sabtu, 04 April 2026 | 18:50 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum sebagai upaya menjaga distribusi LPG subsidi tetap tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.
Editor : Joko Piroso