get app
inews
Aa Text
Read Next : Isak Tangis Istri Iringi Pemakaman Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Karanganyar

Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Karanganyar, Omzet Capai Rp1 Miliar per Bulan

Sabtu, 04 April 2026 | 18:50 WIB
header img
Petugas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti tabung LPG dalam pengungkapan kasus pengoplosan gas di Karanganyar, Jumat (3/4/2026).Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum sebagai upaya menjaga distribusi LPG subsidi tetap tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut