Sidang Guru TK di Sragen Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi Dakwaan
SRAGEN, iNewsSragen.id - Persidangan perkara dugaan tindak pidana asusila yang menjerat seorang guru taman kanak-kanak (TK) berinisial Y alias Yulis memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Setelah melalui rangkaian pembuktian, sidang kini memasuki agenda replik dan duplik sebelum putusan dibacakan.
Tim penasihat hukum terdakwa dari Aliansi Keadilan Sragen menyampaikan pembelaan sekaligus tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum yang diwakili Thomas dan Ali Muqorobin menilai, perkara yang menjerat kliennya tidak sepenuhnya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Dalam persidangan, kami melihat fakta-fakta yang terungkap tidak menunjukkan adanya perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Kami menilai perkara ini lebih mengarah pada dugaan kelalaian profesi, bukan tindak pidana asusila,” ujar Thomas usai siding, Senin (6/4/2026).
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang disusun secara tertulis, tim kuasa hukum menguraikan sejumlah catatan terhadap aspek formil dan materiil perkara. Salah satu yang disorot adalah perbedaan dasar hukum antara dakwaan dan tuntutan jaksa.
Menurutnya, dalam dakwaan JPU menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun dalam tuntutan, jaksa mengacu pada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbedaan ini kami nilai menjadi catatan penting, karena berkaitan dengan konsistensi konstruksi hukum dalam perkara,” jelasnya.
Selain itu, penasihat hukum juga menilai alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan belum mampu membuktikan secara terang adanya unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Terkait tuntutan pidana penjara selama empat tahun yang diajukan JPU, pihak kuasa hukum menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim, dengan harapan putusan diambil secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara independen dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” imbuhnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 13 April 2026 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut profesi tenaga pendidik serta pentingnya kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam pembuktian perkara pidana yang melibatkan anak.
Editor : Joko Piroso