get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Kambuhan Curi Smart TV di Kartasura Diringkus Polisi: 1 Pelaku Masih Buron

Pengembangan Kasus Pencurian Rel di Gatak, Polisi Bekuk Pengedar Sabu dengan BB 4,92 Gram

Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:19 WIB
header img
Pemeriksaan tersangka pengedar sabu oleh Satres Narkoba Polres Sukoharjo hasil pengembangan kasus pencurian rel kereta api.Foto: Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Pengungkapan kasus pencurian rel kereta api di wilayah Gatak menyeret terbongkarnya jaringan peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial JDP alias Doni (28) dengan barang bukti total 4,92 gram.

Mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian yang sebelumnya ditangani Unit Reskrim Polsek Gatak.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku pencurian rel di Baki, ditemukan narkotika di dalam kendaraan yang digunakan. Dari situ kami kembangkan hingga mengarah ke tersangka JDP,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Ketintang, Nogosari, Boyolali.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket kecil siap edar dengan berat total 4,92 gram, termasuk plastik pembungkus. Selain itu, turut diamankan alat hisap seperti pipet kaca, sedotan plastik, korek api gas, tas pinggang, handphone, serta sepeda motor tanpa surat-surat.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial BC alias Menco yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diterima dalam jumlah sekitar 5 gram, kemudian dipecah menjadi 16 paket kecil untuk diedarkan di wilayah Sukoharjo.

“Tersangka berperan sebagai pengedar. Ia membagi sabu menjadi paket kecil dan menjualnya. Keuntungan yang didapat berupa sisa sabu,” tegas Ari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo, sementara polisi masih memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Pengungkapan ini menegaskan keterkaitan antara kejahatan konvensional dan peredaran narkotika, yang terkuak dari pengembangan kasus pencurian rel milik PT KAI di wilayah Gatak.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut