get app
inews
Aa Text
Read Next : DSKS Desak Penutupan 17 Outlet Minol Ilegal di Solo, DPRD Diminta Tegas

Tragis, Mahasiswi Solo Mengaku Jadi Korban Perampasan Motor oleh Debt Collector

Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:01 WIB
header img
Korban dugaan perampasan motor bersama Awod Umar selaku PH, di Polresta Surakarta membuat laporan. (Foto: Istimewa)

SOLO,iNewsSragen.idSeorang mahasiswi di Kota Solo melaporkan dugaan perampasan sepeda motor yang dilakukan sejumlah oknum debt collector (DC) ke Polresta Surakarta. Korban mengaku motornya dirampas di jalan setelah diadang dan dipaksa masuk ke kantor leasing. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp15 juta dan trauma berat.

Korban berinisial HZAS (21), warga Nusukan, Banjarsari, Surakarta. Peristiwa dugaan perampasan itu terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Mojopahit IV Nusukan hingga berlanjut di sebuah kantor leasing di Jalan Popda, Nusukan, Banjarsari, Solo.

Kuasa hukum korban, Awod Umar mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban hendak kembali ke kampus usai membeli obat di apotek menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 2750 DAA.

Namun saat melintas di Jalan Mojopahit IV, Nusukan, korban tiba-tiba diadang dua pria yang mengendarai motor PCX tanpa pelat nomor. Salah satu pria disebut bertubuh besar dan berambut gondrong.

“Korban diminta ikut ke kantor dengan alasan ada tunggakan angsuran dan surat untuk ibunya. Meski sempat menolak karena ingin kuliah, korban terus dipaksa hingga akhirnya ketakutan dan mengikuti mereka,” kata Awod, Jumat (8/5/2026).

Korban kemudian diarahkan menuju kantor leasing di kawasan Nusukan. Setibanya di lokasi, situasi disebut semakin mencekam karena beberapa pria lain mengadang motor korban hingga membuat korban kesulitan turun dari kendaraannya.

Di dalam kantor, korban mengaku digiring ke ruangan kecil dan dikelilingi sekitar lima pria bertubuh besar. Dalam kondisi takut, korban disebut dipaksa menyerahkan kunci motor dengan alasan pemeriksaan nomor mesin.

“Korban juga dipaksa menandatangani dokumen yang ternyata bertuliskan surat serah terima kendaraan. Korban sempat menolak, tetapi terus ditekan hingga akhirnya tanda tangan karena ketakutan,” terang Awod.

Tak lama setelah itu, korban keluar ruangan dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi parkir. Korban panik dan berteriak meminta motornya dikembalikan, namun tidak mendapat respons.

Selain kehilangan motor, korban juga kehilangan sejumlah barang pribadi di dalam bagasi kendaraan. Korban disebut mengalami trauma hingga tidak berani beraktivitas maupun kuliah.

Awod menilai tindakan para terlapor mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, hingga perampasan atau pencurian dengan kekerasan.

“Kami meminta Polresta Surakarta bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara intimidatif dan melanggar hukum,” tegasnya.

Menurutnya, para terlapor berpotensi dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, pihak leasing yang diduga terlibat juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Saat ini laporan korban telah diterima Polresta Surakarta dan kasusnya masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut