Diduga Dikeroyok Anak Kandung dan Mantan Istri, Warga Jenar Sragen Tempuh Jalur Hukum
SRAGEN, iNewsSragen.id – Seorang warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, berinisial SM (62), melaporkan dugaan tindak pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Sragen, Jumat (8/5/2026).
Peristiwa tersebut diduga melibatkan mantan istrinya berinisial SL dan anak kandungnya sendiri, SF. Insiden terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung mi ayam di kawasan Kedungringin, Desa Ngepringan.
Keributan yang berlangsung di lokasi sempat menjadi perhatian warga dan pengunjung warung. Beberapa orang disebut berusaha melerai cekcok agar situasi tidak semakin memanas.
Saat ditemui wartawan pada Sabtu (9/5/2026), SM mengaku masih terpukul secara fisik maupun emosional atas kejadian tersebut. Ia menilai persoalan keluarga yang telah lama terjadi sejak perceraian menjadi latar belakang insiden itu.
“Saya tidak menyangka masalah keluarga sampai seperti ini, apalagi terjadi di depan banyak orang,” ujar SM.
Menurut keterangannya, saat kejadian dirinya tengah makan seorang diri di warung tersebut. Tak lama kemudian, mantan istri dan anaknya datang hingga terjadi adu mulut yang berakhir ricuh.
“Tiba-tiba mereka datang sambil marah-marah. Saya kaget. Tidak lama kemudian terjadi penganiayaan terhadap saya, saya dipukul beberapa kali,” katanya.
Akibat kejadian itu, SM mengaku mengalami nyeri di bagian belakang kepala dan pundak. Selain itu, terdapat luka lecet pada siku dan lututnya. Bahkan sehari setelah kejadian, ia masih merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya.
“Hati saya juga sakit. Yang saya hadapi mantan istri dan anak kandung sendiri,” ucapnya pelan.
SM juga mengaku selama ini berusaha meredam konflik yang terjadi dalam persoalan rumah tangganya.
“Saya sebagai seorang laki-laki sudah tidak kurang-kurang mengalah, tapi yang saya terima malah begini. Masyarakat sekitar tahu bagaimana kondisi rumah tangga saya dulu dan bagaimana saya menjalaninya,” tambahnya.
Merasa menjadi korban kekerasan, SM akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Sragen. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPP/203/V/2026/SPKT.
Kuasa hukum korban, Sugiyanto, S.H., membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sugiyanto.
Ia juga meminta seluruh pihak yang mengetahui kejadian tersebut agar memberikan keterangan secara terbuka demi membantu proses penyelidikan.
“Perkara ini bukan semata persoalan keluarga, tetapi sudah masuk ranah hukum karena diduga terdapat tindakan kekerasan fisik. Kami berharap proses penegakan hukum berjalan adil tanpa dipengaruhi hubungan keluarga para pihak,” tegasnya.
Kasus ini pun menyita perhatian warga sekitar. Tidak sedikit masyarakat yang mengaku prihatin lantaran konflik keluarga tersebut terjadi secara terbuka dan melibatkan hubungan antara orangtua dengan anak kandung.
Editor : Joko Piroso