Polisi Gagalkan Peredaran 4.621 Butir Obat Berbahaya di Sragen, Pemuda 19 Tahun Ditangkap
SRAGEN, iNewsSragen.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen menggagalkan peredaran ribuan butir obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sragen. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial S (19), asal Aceh, dari sebuah kamar kos di Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan kos-kosan tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti ribuan butir obat-obatan berbahaya,” ujar AKP Luqman Effendi.
Tersangka diamankan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Saat penggerebekan, petugas turut menghadirkan saksi dari lingkungan setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menemukan total 4.621 butir obat yang diduga termasuk sediaan farmasi ilegal. Rinciannya, 3.121 butir pil berwarna silver bertuliskan Trihexyphenidyl dan 1.500 butir pil jenis lain dengan kemasan serupa.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu tas punggung warna hijau dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
AKP Luqman menyebut, jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan bahwa obat-obatan tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan kuat dugaan untuk diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp25,7 juta.
“Tersangka juga mengakui bahwa sebagian barang sempat dijual. Dari pengakuannya, sekitar 1.000 butir sudah diedarkan, dengan pembeli mayoritas kalangan remaja,” ungkapnya.
Editor : Joko Piroso