get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuh Haru, Kapolres Sragen Lepas 10 Personel dan ASN dalam Wisuda Purna Bhakti Bhayangkara

Polisi Gagalkan Peredaran 4.621 Butir Obat Berbahaya di Sragen, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Kamis, 09 April 2026 | 17:15 WIB
header img
Petugas Satresnarkoba Polres Sragen menunjukkan barang bukti ribuan butir obat yang diduga ilegal hasil pengungkapan di sebuah kamar kos di Kelurahan Nglorog, Sragen.Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen menggagalkan peredaran ribuan butir obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sragen. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial S (19), asal Aceh, dari sebuah kamar kos di Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan kos-kosan tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti ribuan butir obat-obatan berbahaya,” ujar AKP Luqman Effendi.

Tersangka diamankan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Saat penggerebekan, petugas turut menghadirkan saksi dari lingkungan setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menemukan total 4.621 butir obat yang diduga termasuk sediaan farmasi ilegal. Rinciannya, 3.121 butir pil berwarna silver bertuliskan Trihexyphenidyl dan 1.500 butir pil jenis lain dengan kemasan serupa.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu tas punggung warna hijau dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

AKP Luqman menyebut, jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan bahwa obat-obatan tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan kuat dugaan untuk diedarkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp25,7 juta.

“Tersangka juga mengakui bahwa sebagian barang sempat dijual. Dari pengakuannya, sekitar 1.000 butir sudah diedarkan, dengan pembeli mayoritas kalangan remaja,” ungkapnya.

Polisi menilai peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin ini menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Obat jenis tertentu seperti Trihexyphenidyl diketahui memiliki efek farmakologis yang dapat disalahgunakan apabila tidak digunakan sesuai indikasi medis.

Penyalahgunaan obat tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan fisik maupun psikis, serta berdampak pada perilaku menyimpang.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Sragen masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Barang bukti yang diamankan juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran sediaan farmasi ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan berbahaya serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda,” tegas AKP Luqman Effendi.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Sragen.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut