Polisi Gagalkan Peredaran 4.621 Butir Obat Berbahaya di Sragen, Pemuda 19 Tahun Ditangkap
Polisi menilai peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin ini menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Obat jenis tertentu seperti Trihexyphenidyl diketahui memiliki efek farmakologis yang dapat disalahgunakan apabila tidak digunakan sesuai indikasi medis.
Penyalahgunaan obat tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan fisik maupun psikis, serta berdampak pada perilaku menyimpang.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Sragen masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Barang bukti yang diamankan juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran sediaan farmasi ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan berbahaya serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda,” tegas AKP Luqman Effendi.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Sragen.
Editor : Joko Piroso