get app
inews
Aa Text
Read Next : Ikuti Lomba Indonesia ASRI, Polres Sragen Jalani Penilaian Menyeluruh

Polisi Gagalkan Peredaran 4.621 Butir Obat Berbahaya di Sragen, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Kamis, 09 April 2026 | 17:15 WIB
header img
Petugas Satresnarkoba Polres Sragen menunjukkan barang bukti ribuan butir obat yang diduga ilegal hasil pengungkapan di sebuah kamar kos di Kelurahan Nglorog, Sragen.Foto: Istimewa

Polisi menilai peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin ini menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Obat jenis tertentu seperti Trihexyphenidyl diketahui memiliki efek farmakologis yang dapat disalahgunakan apabila tidak digunakan sesuai indikasi medis.

Penyalahgunaan obat tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan fisik maupun psikis, serta berdampak pada perilaku menyimpang.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Sragen masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Barang bukti yang diamankan juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran sediaan farmasi ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan berbahaya serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda,” tegas AKP Luqman Effendi.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Sragen.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut