get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingalan Jumenengan Mangkoenagoro X ke-4, Wapres Gibran Hadir di Pura Mangkunegaran

Istri Sah Ketua DPC PERADI Karanganyar Buka Suara, Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Peserta UPA

Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:58 WIB
header img
DES saksi kasus dugaan ijazah SH palsu menunjukkan bukti buku pernikahannya dengan KS, Ketua DPC Peradi Karanganyar.Foto:iNews/ Nanang SN

SOLO,iNewsSragen.id – Kasus dugaan penggunaan ijazah sarjana hukum (SH) palsu oleh perempuan berinisial IN, peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Solo, kian memanas. Polemik makin tajam setelah IN disebut-sebut mengaku sebagai istri Ketua DPC PERADI Karanganyar. Istri sah pun akhirnya angkat bicara.

DES (46), warga Karanganyar yang merupakan istri sah KS, Ketua DPC PERADI Karanganyar, memberikan keterangan kepada penyidik Polresta Surakarta sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Saya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh saudari IN. Saya memiliki fotokopi ijazah atas nama IN bergelar sarjana hukum, namun tanpa stempel dan tanda tangan dekan. Bahkan fotonya berbeda dengan yang digunakan dalam laporan ke polisi,” ungkap DES usai pemeriksaan, Kamis (30/4/2026).

Tak hanya itu, DES juga menegaskan statusnya sebagai istri sah KS. Ia menyebut pernikahan mereka tercatat resmi di KUA Karanganyar sejak 24 Februari 2015. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah.

“Sampai hari ini saya masih istri sah Pak KS, meski sudah pisah rumah selama lima tahun. Kami juga tidak berkomunikasi lagi, bahkan semua akses saya diblokir,” ujarnya.

DES yang memiliki seorang anak perempuan kelas 3 SD buah dari pernikahannya dengan KS ini mengaku, tidak mengetahui secara pasti hubungan antara IN dan KS. Namun, ia menyebut pernah melihat klaim IN di media sosial Tik Tok.

“Saya tidak tahu apakah mereka menikah atau tidak. Tapi dari TikTok, IN sering menyebut KS sebagai suaminya. Saya sendiri tidak mengenal IN,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari aduan Sekretaris DPC PERADI Karanganyar, Antonius Tigor Witono alias Bang Tigor, yang menemukan kejanggalan dalam dokumen akademik IN. IN diketahui mendaftar UPA melalui DPC PERADI Surakarta pada Oktober 2025.

Hasil penelusuran internal mengungkap dugaan pemalsuan ijazah SH dengan mencatut Universitas Terbuka (UT) sebagai perguruan tinggi penerbit ijazah tersebut.

“Hasil konfirmasi resmi dari UT menyebutkan nomor sertifikat atas nama IN bukan sarjana hukum. Di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang bersangkutan tercatat sebagai sarjana pendidikan guru sekolah dasar,” ungkap Tigor.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut