Polres Bantul Ungkap Kasus Pengeroyokan Remaja di Pandak, Tujuh Tersangka Diamankan
BANTUL, iNewsSragen.id — Satreskrim Polres Bantul mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di kawasan Kemah Wisata Gadung Mlati, Jalan Banyu Urip, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Bantul. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan peristiwa itu terjadi Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban berinisial IDS (16), seorang pelajar asal Pandak, ditemukan dalam kondisi mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di RSUD Saras Adyatma Bambanglipuro sebelum kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Bantul melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada para terduga pelaku,” ujar Kapolres.
Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan bertahap. Tersangka pertama berinisial BLP alias BR diamankan di wilayah Kretek, Bantul, disusul tersangka YP alias B di wilayah Babarsari, Sleman.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap dua tersangka lain, JMA alias J dan RAR alias B, di tempat persembunyian mereka di Tangerang Selatan, Banten. Selanjutnya tiga terduga pelaku lainnya, yakni AS alias B, ASJ alias B, dan SGJ alias B, diamankan di wilayah Boyolali, Jawa Tengah.
Total tujuh orang kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan, pakaian yang diduga terkait kejadian, telepon seluler, serta sejumlah barang lain yang ditemukan di lokasi.
Penyidik masih mendalami kronologi lengkap serta motif dugaan pengeroyokan tersebut. Polisi juga menerapkan sejumlah pasal yang sedang didalami, termasuk dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan penerapan pasal disesuaikan hasil penyidikan.
Karena korban masih berusia anak, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kapolres menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Seluruh rangkaian peristiwa masih kami dalami melalui pemeriksaan saksi, tersangka, dan barang bukti untuk mengungkap peran masing-masing,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso