Polres Blora Gagalkan Distribusi Ilegal 200 Tabung Elpiji 3 Kg, Pemuda asal Tuban Ditangkap
BLORA, iNewsSragen.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Jawa Tengah, menggagalkan dugaan distribusi ilegal ratusan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram. Seorang pemuda berinisial FS, warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diamankan saat membawa 200 tabung gas subsidi tanpa dokumen resmi.
Penindakan dilakukan di Jalan Blora–Cepu Kilometer 7, tepatnya di wilayah timur Pasar Jepon, Kabupaten Blora. Aksi pelaku terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang melintas di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil pikap yang dikemudikan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan tabung elpiji 3 kilogram yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen distribusi resmi.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diduga hendak mengedarkan elpiji bersubsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Elpiji tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Blora,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil pikap, 200 tabung elpiji 3 kilogram, serta sejumlah barang pendukung lainnya ke Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa gas bersubsidi tersebut akan dijual kembali di wilayah Kabupaten Blora. Praktik semacam ini dinilai melanggar ketentuan distribusi barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur penyalahgunaan barang bersubsidi. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar.
Editor : Joko Piroso