Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu Ditangkap di Kamar Kos Sragen, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
SRAGEN, iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria di sebuah kamar kos wilayah Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Selasa (19/5/2026).
Pria yang diamankan berinisial Ng alias Mentek (33), warga Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Polisi menduga yang bersangkutan berperan sebagai penyalahguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu dengan berat sekitar 0,25 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip kecil.
Kapolres Sragen Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatresnarkoba Luqman Effendi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sragen Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal melakukan penyelidikan dan pendalaman di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di salah satu kamar kos di Kampung Tegalsari, Kelurahan Sragen Kulon.
Saat penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan tiga potong sedotan warna hitam berisi plastik klip bening dengan serbuk kristal diduga sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu pipet kaca berisi sisa sabu, satu korek api gas warna kuning, satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih, helm abu-abu bertuliskan Cargloss, serta satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi AD 6227 PH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A dengan harga Rp500 ribu.
Menurut keterangan awal kepada penyidik, sebagian barang tersebut disebut akan digunakan sendiri dan sebagian lainnya diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan diduga berperan sebagai penyalahguna sekaligus pengedar,” ujar AKP Luqman.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Sragen mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkoba.
Editor: Joko Piroso