get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuh Haru, Kapolres Sragen Lepas 10 Personel dan ASN dalam Wisuda Purna Bhakti Bhayangkara

Polsek Sambungmacan Selesaikan Kasus Dugaan Gangguan Ketertiban Lewat Restorative Justice

Senin, 25 Mei 2026 | 16:57 WIB
header img
Petugas Polsek Sambungmacan memfasilitasi mediasi kedua pihak dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice di Kabupaten Sragen.Foto:Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id — Pendekatan humanis kembali diterapkan jajaran Polres Sragen dalam menangani persoalan masyarakat. Melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, Polsek Sambungmacan berhasil menyelesaikan dugaan perkara yang sempat terjadi di Dukuh Kerep, Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, dengan mengedepankan prinsip perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.

Penyelesaian perkara dilakukan setelah kedua pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun intimidasi. Langkah tersebut ditempuh melalui proses mediasi yang mengutamakan musyawarah demi menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan penerapan restorative justice merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi yang tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga menjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat.

“Restorative justice menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Selama memenuhi syarat dan kedua belah pihak sepakat berdamai, penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi langkah terbaik,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelapor Teguh Riyanto bersama rekannya Ahmad Najiyulloh selesai mengikuti kegiatan buka puasa bersama dan salat Magrib di wilayah Tangen.

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah seorang teman di Dukuh Kerep, Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, mereka merasa ada pengendara lain yang terus membunyikan klakson dan mengikuti dari belakang.

Sesampainya di jalan kampung wilayah Dukuh Kerep, situasi sempat memanas setelah terjadi adu mulut yang dipicu dugaan kesalahpahaman pribadi. Beruntung, warga sekitar segera turun tangan melerai sehingga situasi tidak berkembang lebih jauh.

Pelapor kemudian menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Sambungmacan melakukan serangkaian langkah mulai dari menerima pengaduan, pemeriksaan saksi, hingga upaya mediasi terhadap para pihak.

Hasil mediasi akhirnya membuahkan kesepakatan damai. Pihak terlapor mengakui kesalahpahaman yang terjadi serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor dan keluarga.

Kedua belah pihak juga sepakat menjaga hubungan baik, mempererat kembali silaturahmi, serta tidak melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum.

Kapolres menegaskan keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan damai menjadi bukti bahwa metode persuasif dan problem solving dapat menjadi solusi yang menenangkan semua pihak.

“Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator sosial yang menjaga kondusivitas masyarakat. Penyelesaian secara damai seperti ini diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sejuk, dan harmonis,” pungkasnya.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui restorative justice tersebut diharapkan menjadi contoh bahwa penyelesaian masalah secara musyawarah tetap dapat menjadi pilihan untuk menjaga kerukunan dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut