Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sengketa Air Irigasi Berujung Maut, Pria di Masaran Sragen Diduga Bunuh Tetangga
Advertisement . Scroll to see content

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, IRT Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Narkoba ke Lapas Sragen

Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:38 WIB
  • author Joko Piroso
Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, IRT Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Narkoba ke Lapas Sragen
Petugas menunjukkan barang bukti sabu, psikotropika, dan obat berbahaya yang berhasil diamankan dari seorang perempuan pembesuk di Lapas Kelas IIA Sragen, Selasa (26/5/2026).Foto:Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – Jagat pemasyarakatan di Kabupaten Sragen kembali digegerkan dengan upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen. Seorang ibu rumah tangga berinisial Y diamankan petugas setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu, psikotropika, dan obat berbahaya (obaya) yang disembunyikan di dalam pakaian dalamnya, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setiya Permana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat tersangka datang ke Lapas Sragen untuk membesuk suaminya yang sedang menjalani masa pidana sebagai warga binaan.

Saat menjalani pemeriksaan badan di area pemeriksaan Lapas, petugas wanita menemukan kejanggalan pada pakaian dalam pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah barang terlarang yang sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan secara menyeluruh di area pemeriksaan Lapas oleh petugas wanita, ditemukan kejanggalan pada pakaian dalam tersangka. Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, psikotropika, dan obat berbahaya yang sengaja disembunyikan di dalam pakaian dalam wanita tersebut,” ujar Iptu Setiya Permana saat konferensi pers, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,94 gram, 100 butir psikotropika jenis Alprazolam, serta 123 butir obat berbahaya jenis Yarindo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Barang tersebut diketahui diambil dari wilayah Kabupaten Sukoharjo sebelum dibawa menuju Lapas Sragen menggunakan bus umum.

Untuk menghindari kecurigaan petugas, pelaku bahkan membawa anaknya yang masih kecil agar terlihat seperti pembesuk biasa. Polisi menyebut aksi tersebut diduga dilakukan atas permintaan suami tersangka yang berada di dalam Lapas.

“Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp1 juta apabila barang tersebut berhasil diserahkan kepada suaminya di dalam Lapas,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap nilai ekonomis sabu yang dibawa pelaku diperkirakan mencapai Rp1 juta per gram. Saat ini Satresnarkoba Polres Sragen masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain mendalami asal-usul barang haram itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pengedar narkoba yang diduga masih beroperasi dari dalam maupun luar Lapas.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan serta memberantas peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan di lingkungan pemasyarakatan.

Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan terkait psikotropika dan obat berbahaya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut