Begal Sadis di Sukodono Sragen Terungkap, Korban Dikeroyok dan Ditodong Karambit
SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen bersama Satintelkam, Unit Reskrim Polsek Tanon, dan Unit Reskrim Polsek Sukodono berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa dugaan begal itu terjadi pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di area gudang bekas penggilingan padi di Dukuh Ngawen, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.
Korban diketahui bernama Seftian Dwicahyo (28), warga Kecamatan Sukodono. Saat kejadian, korban baru pulang bekerja dari PT Hwasin di wilayah Sidoharjo dan berhenti untuk beristirahat di lokasi tersebut.
Namun, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan dan perampasan oleh lima orang pelaku yang datang secara berkelompok.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Terduga pelaku berinisial R.E.W.N. (27), warga Kecamatan Gesi, diduga menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban. Ia diduga memukul kepala korban menggunakan tangan kosong, menghantam korban menggunakan alat pemukul jenis benekel lebih dari dua kali, serta menodongkan senjata tajam jenis karambit yang menyebabkan luka pada bagian dagu dan leher korban.
Sementara terduga pelaku berinisial I.A. (22) diduga memiting leher korban sebanyak dua kali dan memukul bagian dada korban menggunakan tangan kosong.
Pelaku lainnya berinisial F.A.S. (19) diketahui berada di lokasi kejadian dan diduga turut terlibat dalam aksi tersebut. Sedangkan seorang anak berinisial B.N.R. (17) diduga melakukan pemukulan pada bagian dada korban.
Satu pelaku lain berinisial P yang saat ini masih buron diduga turut melakukan kekerasan dengan menginjak kepala korban ketika korban dalam kondisi tidak berdaya.
Setelah korban tersungkur, para pelaku diduga mengambil tas selempang milik korban yang berisi satu unit telepon genggam merek Vivo Y22 dan sejumlah uang tunai. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1.250.000.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis karambit, alat pemukul jenis benekel, telepon genggam milik korban, tas, dompet, kartu ATM, STNK, serta sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sragen.
“Begitu laporan kami terima, Tim URC langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk kriminalitas, khususnya tindak kekerasan jalanan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sragen tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas,” lanjutnya.
Saat ini para terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang hingga kini masih berstatus DPO.
Editor : Joko Piroso