44 Aduan Jalur Afirmasi SPMB Sragen Masuk, Warga Keluhkan Data PIP Tak Terbaca Sistem
Yuni menjelaskan, data penerima PIP terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Perubahan kondisi ekonomi keluarga dapat memengaruhi status penerimaan bantuan tersebut.
“Bisa jadi ada perubahan desil di tingkat pusat. Ketika kondisi ekonomi keluarga dianggap meningkat, maka status PIP bisa tidak aktif lagi,” jelasnya.
Disdikbud Sragen memastikan tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali kartu PIP yang telah dinyatakan tidak aktif. Penentuan penerima bantuan pendidikan sepenuhnya berada pada pemerintah pusat berdasarkan data pendidikan yang tersedia.
Selain itu, pihak dinas juga tidak dapat menggantikan syarat jalur afirmasi dengan dokumen lain seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) karena seluruh proses SPMB mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Kami tetap membantu warga melakukan pengecekan dan memastikan data yang memang aktif bisa terakomodasi sesuai aturan,” tambah Yuni.
Editor : Joko Piroso