Pria di Bantul Diamankan Usai Diduga Mengamuk Bawa Parang, Warga Terluka Saat Berusaha Melumpuhkan
BANTUL, iNewsSragen.id — Aksi pengamanan terhadap seorang pria berinisial NA (30) dilakukan jajaran Polsek Pleret, Polres Bantul, setelah yang bersangkutan diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Dusun Karet, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, Senin (22/6/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan, kasus bermula ketika pelaku datang ke sebuah rumah warga sambil membawa parang untuk mencari seseorang.
Namun, orang yang dicari pelaku ternyata tidak berada di lokasi.
"Pelaku awalnya datang ke rumah warga bernama Mugiyono sambil membawa parang dengan maksud mencari seseorang. Setelah mengetahui orang yang dicari tidak ada, situasi kemudian berkembang hingga terjadi dugaan penganiayaan," jelas Iptu Rita.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.20 WIB. Saat itu, pelapor bernama Agung Tri Wijayanto berusaha menenangkan pelaku yang masih membawa senjata tajam.
Melihat kondisi tersebut berpotensi membahayakan, Agung mencoba mengamankan parang yang dibawa pelaku agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Namun, saat terjadi upaya perebutan senjata tajam tersebut, pelaku diduga melakukan perlawanan dan mengayunkan parang hingga mengenai warga lain.
Korban bernama Marwanto mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kiri akibat terkena sabetan senjata tajam. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Permata Husada untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, parang yang digunakan pelaku berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Pleret langsung melakukan penyelidikan. Petugas bergerak mencari keberadaan pelaku yang diduga masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, atau kurang dari satu jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan NA di sekitar Rumah Sakit Permata Husada.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dimintai keterangan awal, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam kejadian tersebut," ujar Iptu Rita.
Dalam proses penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang besi bergagang kayu dengan panjang sekitar 49 sentimeter serta dokumen pemeriksaan medis korban.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pleret guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku diduga dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan dugaan penganiayaan.
Polres Bantul juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Editor : Joko Piroso