get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Sragen, Motor Pensiunan Guru Berhasil Ditemukan

Perang Melawan Narkoba, Satresnarkoba Sragen Ringkus Empat Terduga Pelaku dalam Sepekan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:23 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Sragen mengamankan tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan tiga kasus narkotika dalam sepekan.Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Sragen.

Dalam kurun waktu sepekan terakhir, petugas berhasil mengungkap tiga perkara berbeda dengan mengamankan empat tersangka serta menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, psikotropika, dan obat keras berbahaya.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setya Permana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan serta dukungan informasi dari masyarakat.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 17 Juni 2026 di wilayah Kecamatan Kedawung. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AT alias Brow, warga Kedawung, Sragen, dan D alias Copetong, warga Karanganyar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat sekitar 0,10 gram serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

“Kasus pertama berhasil kami ungkap setelah mendapatkan informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua pelaku berikut barang bukti,” ujar Iptu Setya.

Selanjutnya pada 18 Juni 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan sabu di wilayah Sragen Kota.

Seorang pria berinisial JSK alias Ndok, warga Sragen Tengah, diamankan petugas saat berada di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Sukowati.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,23 gram yang disimpan di balik casing telepon genggam milik tersangka.

“Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih dalam pengembangan penyidik,” jelas Iptu Setya.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 24 Juni 2026 di Kecamatan Tanon. Polisi mengamankan seorang pria berinisial EDS alias Erik, warga Tanon, yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 36 butir obat keras berbahaya dan tujuh butir psikotropika, di antaranya Dolgesik, Alprazolam, Hexymer, dan Camlet.

Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian obat diduga digunakan sendiri dan sebagian lainnya diedarkan kepada pihak lain tanpa kewenangan sesuai ketentuan.

AKP Luqman Effendi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya menjadi ancaman serius. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka EDS alias Erik diproses sesuai ketentuan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polres Sragen masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal serta menjaga keamanan masyarakat.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut