get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Sragen Bekuk Pengedar Psikotropika Asal Ngawi, Ratusan Tablet Ilegal Diamankan

Petugas Lapas Sragen Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Bra, Tiga Pelaku Ditangkap Satresnarkoba

Senin, 27 Oktober 2025 | 20:19 WIB
header img
Petugas Satresnarkoba Polres Sragen mengiring tiga tersangka penyelundupan sabu ke ruang tahanan usai pemeriksaan di Mapolres Sragen, Senin (27/10/2025).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh dua perempuan berstatus pengunjung. Modus yang digunakan cukup nekat  pelaku menyembunyikan paket sabu di dalam bra yang sudah dimodifikasi sebelum masuk ke area lapas.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indiyasari, melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Ipda Setiya Permana, menjelaskan bahwa kedua pelaku, masing-masing berinisial TS (21), warga Kecamatan Karangmalang, Sragen, dan YL (40), warga Kecamatan Sidoharjo, Sragen, diamankan oleh petugas Lapas Sragen pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Keduanya berpura-pura menjenguk seorang narapidana kasus narkotika berinisial YG, yang merupakan pacar TS sekaligus adik dari YL. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas mendapati kejanggalan di area dada pelaku TS yang tampak menonjol tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan lima paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan di balik bra yang telah dimodifikasi.

“Dari tangan TS, petugas menemukan sabu-sabu seberat 2,18 gram yang dikemas dalam lima paket kecil plastik klip. Barang bukti itu langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Setiya Permana.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari DI (33), warga Sidoharjo, yang merupakan adik YL dan diduga berperan sebagai pemasok. Berdasarkan keterangan kedua perempuan itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap DI di rumahnya.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut