Petugas Lapas Sragen Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Bra, Tiga Pelaku Ditangkap Satresnarkoba
SRAGEN, iNewsSragen.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh dua perempuan berstatus pengunjung. Modus yang digunakan cukup nekat pelaku menyembunyikan paket sabu di dalam bra yang sudah dimodifikasi sebelum masuk ke area lapas.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indiyasari, melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Ipda Setiya Permana, menjelaskan bahwa kedua pelaku, masing-masing berinisial TS (21), warga Kecamatan Karangmalang, Sragen, dan YL (40), warga Kecamatan Sidoharjo, Sragen, diamankan oleh petugas Lapas Sragen pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Keduanya berpura-pura menjenguk seorang narapidana kasus narkotika berinisial YG, yang merupakan pacar TS sekaligus adik dari YL. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas mendapati kejanggalan di area dada pelaku TS yang tampak menonjol tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan lima paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan di balik bra yang telah dimodifikasi.
“Dari tangan TS, petugas menemukan sabu-sabu seberat 2,18 gram yang dikemas dalam lima paket kecil plastik klip. Barang bukti itu langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Setiya Permana.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari DI (33), warga Sidoharjo, yang merupakan adik YL dan diduga berperan sebagai pemasok. Berdasarkan keterangan kedua perempuan itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap DI di rumahnya.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Setiya juga menjelaskan, penyelundupan sabu yang dilakukan TS bukan kali pertama. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku TS sudah tiga kali mencoba memasukkan sabu ke dalam Lapas Sragen. Dua upaya sebelumnya berhasil lolos dari pemeriksaan, baru pada percobaan ketiga ini berhasil digagalkan,” jelasnya.
Selain lima paket sabu-sabu, polisi juga menyita tiga unit ponsel, satu bungkus bekas rokok, dan satu pipet kaca berisi residu sabu sebagai barang bukti tambahan.
Kapolres Sragen menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pihak Lapas Kelas IIA Sragen dan Satresnarkoba Polres Sragen dalam menekan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas. Kami akan tindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Upaya penggagalan penyelundupan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Banyak yang menganggap keberhasilan petugas Lapas Sragen menunjukkan kewaspadaan dan komitmen tinggi aparat dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi lokasi pembinaan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sragen kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah hukum Sragen agar tetap bersih dari narkoba baik di lingkungan masyarakat umum maupun di dalam lembaga pemasyarakatan.
Editor : Joko Piroso