get app
inews
Aa Text
Read Next : Petani Tebu Blora Kecewa, 18 Truk Muatan Tebu Ditumpahkan di Depan Pabrik Gula

Motor Warga Hilang Saat Rumah Kosong, Polsek Todanan Blora Tangkap Terduga Pelaku

Senin, 29 Juni 2026 | 22:38 WIB
header img
Waka Polres Blora Kompol Selamet Riyanto (tengah) menunjukan BB. (Foto:iNews/Heri P).

BLORA, iNewsSragen.id — Jajaran Polsek Todanan, Polres Blora, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan. Seorang pria berinisial M (30) diamankan polisi setelah diduga membawa kabur kendaraan milik warga.

Kasus tersebut menimpa UA (23), warga Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan. Sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam milik korban diketahui hilang setelah sebelumnya diparkir di ruang tamu rumah pada Jumat (19/6/2026) malam.

Saat itu, kendaraan tersebut digunakan oleh orang tua korban untuk bepergian. Setelah digunakan, sepeda motor diparkir di dalam rumah dalam kondisi aman.

Keesokan harinya, Sabtu (20/6/2026), rumah korban dalam keadaan kosong karena seluruh penghuni pergi bekerja dan beraktivitas. Ketika korban dan keluarga kembali sekitar pukul 17.15 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi semula.

Korban kemudian melakukan pengecekan dan memastikan kendaraan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp8 juta, sesuai nilai uang muka pembelian sepeda motor tersebut.

Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M (30), warga Kecamatan Todanan, yang diduga melakukan pencurian saat rumah korban dalam keadaan kosong," ujar Kompol Slamet Riyanto.

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya satu unit telepon genggam, uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil penjualan kendaraan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban.

Selain itu, petugas juga menyita dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), dua buah kunci sepeda motor, serta dokumen pendukung lainnya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polres Blora mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan kendaraan terkunci dan disimpan di tempat aman saat rumah ditinggalkan.

Kepolisian juga mengingatkan warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut