Aksi Residivis di Kartasura Curi Motor, Tinggalkan Sepeda Ontel Hasil Curian
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Aksi kriminal seorang residivis kambuhan di wilayah Kartasura berakhir singkat. Baru beberapa jam setelah mencuri sepeda ontel, pelaku kembali berulah dengan menggondol sepeda motor milik warga.
Upayanya mengelabui polisi dengan mengganti pelat nomor kendaraan curian pun gagal setelah akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Kartasura.
Pelaku diketahui bernama Nyoto alias Londo (41), buruh harian lepas asal Dusun Tempel, Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Ia kini kembali mendekam di sel tahanan setelah terbukti melakukan dua aksi pencurian dalam sehari.
Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Titis Tiswati, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali berurusan dengan hukum.
"Benar, yang bersangkutan adalah residivis. Jika dilihat dari rekam jejak dan penampilannya yang dipenuhi tato, pelaku ini memang sudah sering melakukan tindak pidana atau kriminal," ujar Titis saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).
Titis menjelaskan aksi pencurian terjadi di wilayah Ngemplak, Kartasura. Pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda ontel yang ternyata juga merupakan hasil curian.
Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku berpura-pura mencari pekerjaan dengan menanyakan lowongan kepada korban dan pekerja di lokasi.
"Pelaku datang dan menanyakan apakah masih ada lowongan untuk bisa bekerja di situ, karena alasan dia memang ingin mencari pekerjaan," jelasnya.
Saat korban lengah dan sibuk bekerja, pelaku melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Ironisnya, sepeda ontel hasil curian yang dikendarai pelaku justru ditinggalkan begitu saja di lokasi sebagai pengganti motor yang dicurinya.
"Melihat kondisi itu, pelaku langsung membawa kabur motor korban dan meninggalkan begitu saja sepeda ontel hasil pencurian di TKP sebagai gantinya," kata Titis didampingi Kasat Reskrim AKP Zaenudin.
Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang. Rekaman kamera CCTV kemudian mengungkap pelaku merupakan pria yang sebelumnya berpura-pura mencari pekerjaan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat melepas pelat nomor asli motor bernomor AD 3064 HT dan menggantinya dengan pelat palsu H 3577 HI. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Tak butuh waktu lama, Tim Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil melacak dan menangkap pelaku berikut barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter Z, STNK asli milik korban, sepeda ontel merek Phoenix warna hitam yang ditinggalkan di lokasi, serta jaket hoodie hitam yang dikenakan saat beraksi.
Kini petualangan kriminal Nyoto alias Londo kembali berakhir di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini yang bersangkutan sudah resmi ditahan di Rutan Polres Sukoharjo," pungkas Titis.
Editor : Joko Piroso