Seleksi Calon Kepala Sekolah SMP Sragen Dipersoalkan, Disdikbud Jelaskan Mekanisme Pengangkatan
Menurutnya, peserta yang lolos seluruh tahapan akan mendapatkan sertifikat sebagai calon kepala sekolah. Namun, kepemilikan sertifikat tersebut tidak otomatis berarti langsung diangkat karena tetap menyesuaikan kebutuhan dan formasi yang tersedia.
“Yang sudah lulus dan mendapatkan sertifikat menjadi calon yang bisa diangkat, tetapi tetap sesuai kebutuhan,” katanya.
Purwanti menyebut, saat ini Kabupaten Sragen memiliki jumlah calon kepala sekolah dari jalur reguler yang masih terbatas. Untuk tingkat sekolah dasar, terdapat 11 guru yang telah memenuhi tahapan reguler dan memiliki sertifikat calon kepala sekolah.
Karena kebutuhan kepala sekolah harus segera dipenuhi, pemerintah daerah menggunakan mekanisme nonreguler sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika belum tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi kebutuhan, pemerintah daerah dapat mengangkat guru ASN yang memenuhi persyaratan sesuai aturan. Mekanisme ini memang diperbolehkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme nonreguler memiliki ketentuan tersendiri. Guru yang diangkat melalui jalur tersebut dapat diberikan penugasan dalam periode tertentu dan selanjutnya mengikuti proses sertifikasi sesuai regulasi.
Menurutnya, keputusan membuka jalur nonreguler dilakukan karena kebutuhan kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan harus segera dipenuhi.
“Prosesnya tetap melalui sistem dan ketentuan yang berlaku. Pengumuman serta tahapan dilakukan sesuai mekanisme yang ada,” jelas Purwanti.
Editor : Joko Piroso