Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Sragen, Motor Pensiunan Guru Berhasil Ditemukan
SRAGEN, iNewsSragen.id – Sinergi Unit Reskrim Polsek Masaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Masaran. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka yang merupakan residivis serta menyita sepeda motor milik korban yang sempat berpindah tangan.
Kasus ini juga mengungkap dugaan keterkaitan jaringan pelaku curanmor yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sragen hingga Karanganyar. Polisi masih mengembangkan penyidikan karena satu pelaku lainnya tengah menjalani proses hukum dalam perkara curanmor di wilayah Polres Karanganyar.
Kapolsek Masaran AKP Samsudin mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, kasus bermula dari pencurian sepeda motor Honda Revo milik pensiunan guru, Suyitno, warga Dukuh Dalangan, Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/5/2026). Saat itu korban memarkir sepeda motor di halaman rumah dengan anak kunci masih tertinggal pada kendaraan. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor tanpa sepengetahuan pemilik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Masaran.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Masaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan. Titik terang diperoleh setelah polisi mendapatkan informasi mengenai seorang pelaku curanmor yang sedang diproses dalam perkara lain di Polsek Gondangrejo, Polres Karanganyar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial TW alias Klowor (44), polisi memperoleh informasi mengenai aksi pencurian lain di wilayah Sragen, termasuk dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Sidoharjo.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada Ariyanto (40), warga Kecamatan Sumberlawang, yang diduga berperan sebagai rekan pelaku.
Tim Resmob akhirnya berhasil mengamankan Ariyanto di kawasan ruko Terminal Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis dini hari.
Saat diperiksa, Ariyanto mengakui keterlibatannya dalam pencurian Honda Revo di Masaran bersama TW alias Klowor. Dalam aksinya, Ariyanto berperan sebagai pengawas situasi sekaligus pengendara, sedangkan TW bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan milik korban.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, polisi kemudian menemukan sepeda motor milik korban di wilayah Klaten. Kendaraan tersebut telah berganti nomor polisi sebelum akhirnya berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Dari hasil penyelidikan, satu orang pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban. Sementara satu pelaku lainnya masih menjalani proses hukum dalam perkara curanmor di Polsek Gondangrejo. Penyidikan masih terus kami kembangkan," ujar Kapolsek Masaran mewakili Kapolres Sragen.
Polisi juga mengungkap kedua pelaku merupakan residivis. Ariyanto pernah menjalani hukuman dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan pencurian kendaraan bermotor. Sementara TW alias Klowor tercatat beberapa kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor maupun telepon seluler.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci kendaraan secara aman dan tidak meninggalkan anak kunci pada sepeda motor saat diparkir.
"Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso