get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukoharjo Resmi Jadi Markas Yonif TP 449, Sebanyak 438 Personel Mulai Bertugas

Daftar Pejabat Pemkab Sukoharjo yang Turut Diperiksa KPK Usai OTT Bupati Etik Suryani

Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:08 WIB
header img
Kantor Bupati Sukoharjo lengang pasca OTT KPK.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idOTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani turut menyeret sejumlah pejabat Pemkab Sukoharjo.

Mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan bersama sang bupati terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

KPK membawa para pejabat Pemkab Sukoharjo tersebut ke Gedung Merah Putih, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Mereka menjadi bagian dari sembilan orang yang diputuskan menjalani pemeriksaan intensif pasca-OTT yang digelar pada Kamis (9/7/2026) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat Pemkab Sukoharjo yang turut diperiksa KPK meliputi:

• Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial RTH.

• Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo berinisial TM.

• Dua pejabat BPKAD berinisial N dan H.

• Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berinisial RMSW.

• Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo berinisial TP.

Mereka diberangkatkan ke Jakarta dalam dua kloter dari Bandara Adi Soemarmo, Boyolali. Pada kloter pertama, empat orang diterbangkan ke Jakarta, termasuk Bupati Etik Suryani dan tiga pejabat ASN. Sementara lima orang lainnya menyusul pada kloter berikutnya, terdiri atas tiga pejabat ASN dan dua pihak swasta yang diamankan dari wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

"Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai, baik rupiah maupun valuta asing. Total nilainya mencapai miliaran rupiah," ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (10/7/2026).

Pada tahap awal, KPK mengamankan 18 orang untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta. Setelah dilakukan gelar perkara awal, sembilan orang dipilih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta.

KPK menduga barang bukti yang disita berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Sukoharjo. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai ketentuan KUHAP.

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK dalam beberapa waktu terakhir, setelah sebelumnya lembaga antirasuah menangani perkara yang melibatkan sejumlah bupati di daerah lain terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut