get app
inews
Aa Text
Read Next : Antasari Azhar Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Tokoh Pemberantasan Korupsi

KPK Geledah Ruang Kepala dan Sekretaris BPKPAD Sukoharjo, Buru Bukti OTT Bupati

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:43 WIB
header img
Tim penyidik KPK meninggalkan kantor BPKPAD Sukoharjo usai melakukan penggeledahan.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idKPK kembali menggeledah kantor di lingkungan Pemkab Sukoharjo, kali ini menyasar BPKPAD, Rabu (15/7/2026).

Penggeledahan ini merupakan lanjutan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani dan dua orang pejabat ASN

Pada hari kedua penggeledahan, tim penyidik menyasar ruang kerja Kepala BPKPAD Ricard Tri Handoko serta ruang Sekretaris BPKPAD Nardi. Sehari sebelumnya, KPK lebih dahulu menggeledah ruang kerja bupati dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, membenarkan rangkaian penggeledahan tersebut.

"Benar, ini hari kedua. Setelah kemarin di ruang bupati dan DPUPR, hari ini di ruang Kepala BPKPAD dan Sekretaris," katanya saat ditemui di lokasi.

Menurut Abdul Haris, sejumlah ruangan yang sebelumnya dipasangi segel oleh KPK kembali dibuka untuk kepentingan penyidikan dan pencarian barang bukti.

Selain menggeledah ruangan, penyidik KPK juga memanggil sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ke kantor BPKPAD. Di antaranya Kepala Kesbangpol, Kepala Disdukcapil, Kepala BKSDM, Kepala DLH, serta Asisten III Sekda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pejabat tersebut dipanggil untuk menerima kembali telepon genggam yang sebelumnya diamankan penyidik. Namun, tidak seluruh perangkat dikembalikan karena sebagian masih dibutuhkan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Penggeledahan berlangsung sejak sekira pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB dengan pengamanan ketat personel Polres Sukoharjo. Saat meninggalkan lokasi melalui pintu belakang kantor BPKPAD, tim KPK terlihat membawa koper dan ransel yang diduga berisi dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK yang menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, Kepala BPKPAD Ricard Tri Handoko, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut