Viral di TikTok, Pemilik Akun Kang Margo Sukowati Ditetapkan Tersangka Kasus Senjata Pemukul
SRAGEN, iNewsSragen.id – Polres Sragen menetapkan pemilik akun TikTok "Kang Margo Sukowati" sebagai tersangka dugaan penggunaan senjata pemukul. Dalam penanganan perkara yang sama, polisi juga menetapkan dua orang dari kelompok sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas/Pak Ogah) sebagai tersangka dugaan pengeroyokan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perkara ini dipicu oleh dugaan perebutan lokasi strategis untuk aktivitas pengaturan lalu lintas (Supeltas) di wilayah Kecamatan Tangen," ujar AKP Catur Agus Yudo Praseno kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Menurut penyidik, peristiwa bermula pada 21 April 2024 saat terjadi perselisihan antara TR dan kelompok Supeltas di wilayah Tangen. Dalam insiden tersebut, TR diduga membawa sebuah alat pemukul berupa batang besi yang dimodifikasi dari as shockbreaker dan dibalut karet ban.
Aksi tersebut sempat terekam video dan beredar di media sosial. Berdasarkan hasil penyidikan, alat pemukul tersebut kemudian berhasil direbut oleh kelompok lawan. Setelah itu diduga terjadi aksi pengeroyokan terhadap TR.
Polisi menyatakan barang bukti berupa alat pemukul telah diamankan untuk kepentingan penyidikan terhadap TR. Sementara dalam perkara dugaan pengeroyokan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
AKP Catur mengungkapkan, perkara tersebut cukup kompleks karena berkaitan dengan sejumlah laporan polisi yang saling berkaitan.
"Hingga saat ini terdapat sekitar 15 laporan yang masuk, baik TR sebagai pelapor maupun sebagai terlapor. Laporannya antara lain terkait dugaan pencemaran nama baik, pengancaman, hingga dugaan kekerasan," jelasnya.
Dalam perkara dugaan pengeroyokan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Sementara itu, terhadap TR, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penguasaan, membawa, dan penggunaan senjata pemukul.
Polisi Hormati Proses Praperadilan
Menanggapi langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan pihak TR atas penetapan status tersangka, AKP Catur menegaskan Polres Sragen menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum.
"Penetapan tersangka dilakukan sesuai mekanisme KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Penyidik telah melalui proses gelar perkara, mengumpulkan alat bukti yang cukup, serta memeriksa calon tersangka sebagai saksi. Kami menghormati proses praperadilan dan akan mengikuti putusan hakim," katanya.
Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Dilimpahkan
Dalam perkembangan perkara, TR juga melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa yang dialaminya. Terkait hal tersebut, Polres Sragen menyatakan telah melimpahkan tiga dari empat laporan yang berkaitan ke Denpom IV/Surakarta sesuai kewenangan.
"Kami telah melimpahkan berkas terkait dugaan keterlibatan oknum TNI ke Denpom IV Surakarta. Untuk perkembangan penanganannya menjadi kewenangan Denpom," ujar AKP Catur.
Polres Sragen menegaskan seluruh laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, baik terhadap laporan yang diajukan TR maupun laporan dari pihak lain.
Editor: Joko Piroso