Petugas Pembagi Air Irigasi Ditemukan Meninggal di Selokan Sawah Sambungmacan Sragen
SRAGEN, iNewsSragen.id – Seorang petugas pembagi air irigasi (sobak) di Kabupaten Sragen ditemukan meninggal dunia di saluran irigasi persawahan, Kamis (30/7/2026).
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sambungmacan AKP Warseno menjelaskan, korban sebelumnya bertugas mengatur pembagian air irigasi bersama dua rekannya sejak Rabu (29/7/2026).
Karena proses pembagian air belum selesai, ketiganya bermalam di sebuah warung yang berada di area persawahan. Keesokan harinya, setelah salat Subuh, mereka kembali berkeliling untuk mengecek distribusi air ke lahan pertanian.
"Korban bersama rekan-rekannya bertugas sebagai sobak atau petugas pembagi air irigasi. Pagi hari mereka kembali melakukan pengecekan pembagian air di area persawahan," ujar AKP Warseno.
Sekitar pukul 12.30 WIB, salah seorang rekan korban berkeliling dari blok barat menuju timur. Saat melintas di dekat saluran irigasi, ia mendengar suara gemericik air yang tidak biasa.
Awalnya saksi mengira saluran air tersumbat batang pohon pisang. Namun setelah turun ke dalam selokan untuk memeriksa, ia justru menemukan bagian kaki manusia.
Saksi kemudian segera memanggil rekannya. Setelah dilakukan pengecekan, keduanya mengenali korban dari ciri-ciri fisiknya sebagai Partorejo Pomo yang sehari-hari bertugas sebagai sobak.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Sambungmacan.
Petugas Polsek Sambungmacan bersama Tim Inafis Polres Sragen dan tenaga medis dari Puskesmas Sambungmacan 1 kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap jenazah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Hasil pemeriksaan Tim Inafis dan tim medis tidak menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. Petugas hanya menemukan luka lecet pada pelipis kanan," jelas AKP Warseno.
Di sekitar lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban berupa alat-alat pertanian, yakni cangkul, bajak, garpu, serta sepasang sandal yang berada di tepi saluran irigasi.
Pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi. Penolakan itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi kepada penyidik.
Usai pemeriksaan selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Polisi menyatakan penanganan peristiwa telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Editor: Joko Piroso